Bogor (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat menemukan ratusan dus dan kaleng makarel mengandung cacing dari sejumlah toko grosir makanan dan warung kecil saat melakukan inspeksi mendadak, Senin.

"Kami melakukan penarikan sesuai dengan rilis yang dikeluarkan BPOM, terkait apakah makarel ini mengandung cacing atau tidak kami tidak tau," kata Kepala Bidang Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga.

Mangahit mengatakan peredaran makarel yang diindikasi mengandung cacing berdasarkan daftar dari BPOM tersebut kebanyakan beredar di sejumlah warung kecil dan grosir makanan di pasar. Sedangkan untuk supermarket sudah tidak menarik semua.

"Pasar modern sudah ditarik, ini masih ditemukan di toko kecil dan tradisional," katanya.

Sidak yang dilakukan Dipserindag Kota Bogor adalah menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat yang mensinyalir beredar ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing. Sidak melibatkan tim gabungan dari Disperindag, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan pangan dan Dinas Pertanian.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan dengan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, menyasar toko kecil, toko grosir dan pasar modern. Hasil sidak disita 100 dus ikan makarel dari toko grosir dan 100 kaleng dari warung kecil.

Sidang menyasar ke pasar modern, pasar tradisional dan supermarket/minimarket yang ada di wilayah Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan.

Kepala Bidang Sarana dan Komoditi perdagangan Disperindag Kota Bogor Tedy Sutiadi menjelaskan pengawasan dilakukan sebagai perlindungan bagi konsumen, bukti pemeritah hadir tidak ingin masyarakat selaku konsumen mendapat bahan pangan yang tidak higeinis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.

"Hasil yang ditemukan tim pertama, tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing," katanya.

Sedangkan tim kedua menyita 100 dus dan kemudian langsung dilakukan penyegelan di gudang tempat ditemukan ikan kaling terindikasi mengadung cacing sesuai rilis BPOM.

"Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merek Botan Makarel Saos Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464)," kata Sinaga.

Menurut Sinaga, barang bukti masih tersimpan di toko tersebut karena pihaknya kesulitan untuk membawanya. Sebagai tindaklanjut, pihaknya sedang koordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat untuk langkah selanjutnya.

"Sementara ini, baru yang 100 dus terdiri atas 36 dus kecil dan 64 dus besar tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual," katanya.

Tim Disperindag juga menyita 100 kaleng ikan makarel yang masih dijual di warung-warung kecil di wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan. Produk yang terdeteksi dan yang terkontaminasi oleh cacing berdasarkan BPOM hanya produk makanan kaleng ikan makarel, bukan jenis ikan yang lain.

Atas temuan itu, Disperindag mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Sementara ini ada 27 merk pangan kaleng yang terindikasi mengandung parasit cacing berdasarkan data BPOM.

"Saat ini 16 merek produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Sinaga.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018