Pontianak (ANTARA News) - BNN Provinsi Kalimantan Barat, mengungkap dan mengamankan bandar narkotika yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, berinisial HR.

"Pengungkapan kasus pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia ini, dengan total enam tersangka, yang salah satunya adalah bandar besar atau pemesan barang haram itu, HR salah seorang penghuni LP Kelas IIA Pontianak," kata Plt BNN Provinsi Kalbar, M Ekasurya Agus di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal Jumat (6/4) sekitar pukul 02.14 WIB, dengan diamankannya suami istri, berinisial BSR (suami) dan LN (istri) dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.

"Kedua suami istri tersebut diduga sebagai kurir yang ditugaskan oleh JM salah seorang warga Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau," ungkapnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan, maka juga diamankan tersangka lainnya, JM yang berperan sebagai sales penjualan sabu-sabu, ST sebagai kepala gudang penyimpanan sabu-sabu, dan TR yang berperan menyerahkan sabu-sabu itu kepada suami istri tersebut, atas perintah tersangka ST, katanya.

"Dari pengembangan selanjutnya, tersangka JM mengakui kalau barang haram itu dipesan oleh tersangka HR yang berada di Pontianak, atau tepatnya penghuni LP Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama," kata Agus.

Sehingga, setelah tim BNN Provinsi Kalbar berhasil meringkus para tersangka yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut di Entikong, maka tim langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas IIA Pontianak untuk mengamakan tersangka HR.

"Kini tersangka HR bersama-sama limaa tersangka lainnya, sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Agus.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018