Bangkok (ANTARA News) - Mahkamah Agung Thailand pada Selasa mengukuhkan hukuman penjara 33 tahun dan empat bulan bagi empat pria, yang dinyatakan bersalah melakukan pengeboman di luar sebuah salon kecantikan di Jalan Ramkhamhaeng, Bangkok, pada 26 Mei 2013.

Keempat orang itu adalah tiga warga Pattani, yaitu Affaham Sa-a (usia 28 tahun), Kamphi Latae dan Ibroheng Vaemae, dan satu warga provinsi Narathiwat, Idris Sapator, yang juga berusia 28 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah meletakkan sebuah bom di tempat pengumpulan sampah di luar salon kecantikan August pada 26 Mei malam tahun 2013, menurut laporan media Thailand, Bangkok Post.

Ledakan bom itu melukai tujuh orang dan menimbulkan kerusakan senilai 402.000 baht (sekitar Rp177 juta) pada beberapa warung dan bangunan.

Baca juga: Sedikitnya 16 orang tewas, 30 cedera dalam kecelakaan di Thailand

Baca juga: Kebakaran bus tewaskan 20 pekerja perantau Myanmar di Thailand


Hukuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung itu merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup serta denda 90 baht karena pengakuan mereka dianggap berguna.

Pada 30 Juni 2016, Pengadilan Banding menyatakan mereka bersalah menggunakan bahan peledak untuk membunuh orang-orang dan menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun dan empat bulan, juga mempertahankan denda.

Mahkamah Agung mengukuhkan putusan Pengadilan Banding dan memerintahkan agar keempat pria tersebut memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak yang terkena dampak ledakan, demikian Xinhua.

Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018