Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Universita Sriwijaya Sumatera Selatan Prof Jonny Emirzon menyatakan kebijakan mengubah undang-undang (UU) harus mempertimbangkan biaya dan keuntungan (cost and benefit).

"Faktor ekonomi dan teknologi dapat merubah hukum," kata Jonny di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Jonny itu saat menjadi narasumber pada diskusi bertemakan "Road Safety Show Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2018 terkait Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online".

Jonny mengatakan lalu lintas dan transportasi merupakan "urat nadi" kehidupan yang saling bersinergi sehingga harus disikapi serius ketika terjadi perkembangan.

Jonny menuturkan tidak seluruh perkembangan lalu lintas dan transportasi harus mengubah UU namun cukup menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

"Dikarenakan dalam UULAJ banyak juga PP yang harus dilahirkan," tutur Jonny.

Guru Besar Universitas Sriwijaya itu mengungkapkan aturan yang dilahirkan melalui PP pun harus berkeadilan dan tidak memihak salah satu kubu dengan menimbang, manfaat pemerintah, manfaat masyarakat, serta manfaat bagi pihak ketiga.

Diungkapkan Jonny, perumusan materi aturan harus mencakup lima aspek yakni peraturan tersebut harus terakomodir, bagus atau tidak peraturan, tinggi kesadaran masyarakat, budaya hukum dan fasilitas yang menunjang.

Jonny mencontohkan Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan terobosan melalui regulasi peraturan gubernur yang dianggap mempertimbangkan perlindungan hukum bagi pengguna dan keseimbangan seluruh pihak termasuk aspek filosofi, yuridis dan sosiologis.
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018