Bandung (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memecat atau memberhentikan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai kader partai tersebut menyusul keterlibatannya dalam kasus suap yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Partai juga memecat atau memberhentikan Pak Abubakar dari keanggotaanya sebagai anggota PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apa pun kepada seluruh kader, DPP menyatakan jangan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat Abdy Yuhana, di Bandung, Jumat.

Dengan adanya keputusan tersebut, kata Abdy, maka Abubakar juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat.

"Tentunya partai dalam hal ini, terhadap posisi politik Pak Abubakar menggantinya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat dan menunjuk Plt atau pelaksana tugas DPC PDIP KBB yang dimandatkan kepada Yadi Sri Mulyadi," katanya.

Abdy menegaskan bahwa PDI Perjuangan dari awal memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jelas, termasuk didalamnya komitme anti korupsi.

"Dan ini selaras dengan apa yg disampaikan Ibu Ketua Umum Megawati, dalam setiap rapat di partai baik formal atau informal, Ibu Megawati selalu menyampaikan jangan melakukan perbuatan aktivitas yang melanggar, apalagi yang berhubungan dengan pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Baca juga: Bupati Bandung Barat dinonaktifkan sementara

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018