Jokowi bertemu Jokowi? Wah, aneh tetapi nyata, begitulah yang terjadi saat Presiden Joko Widodo yang kerap disapa Jokowi melakukan kegiatan di Kabupaten Asmat, pada hari kedua kunjungan kerjanya di Papua, Kamis (12/4).

Salah satu peristiwa menarik itu terjadi ketika Kepala Negara dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat meninjau pembangunan 1.000 rumah untuk warga Asmat.

Warga sekitar termasuk ibu-ibu yang membawa anak-anak dan balita mereka, riuh menyambut kehadiran kembali pemimpin negeri ini di Tanah Papua.

Tarian adat setempat pun memeriahkan suasana kedatangan Jokowi yang hari itu juga mendapat anugerah dari tetua adat Suku Asmat sebagai "Kambepit" alias Panglima Perang Suku Asmat.

Seusai kegiatan peninjauan pembangunan rumah itu, saat akan kembali ke Kampung Kayeh, Presiden Jokowi kemudian memandang anak-anak yang didampingi ibu mereka. Jokowi pun berbincang pada salah seorang ibu yang menggendong anak balita.

Ternyata, anak balita itu bernama Jokowi. Bahkan, Jokowi cilik itu lahir bertepatan dengan tanggal pelantikan Presiden Jokowi yakni pada 20 Oktober 2014.



Saat diajak berbicara, Jokowi cilik yang mengenakan kaus kuning itu terlihat malu-malu sembari memegang erat ibunya, namun tak lama berselang kemudian, balita bernama Jokowi itu bersedia digendong oleh Presiden Jokowi.

Kenyataan itu menjadi salah satu bukti bahwa kecintaan rakyat Papua kepada Presiden Jokowi mendalam sehingga ada warga yang memberikan anak mereka sama dengan namanya. Di daerah-daerah lain, apalagi di Pulau Jawa, tentu saja tidak sedikit warga atau anak kecil yang bernama Joko Widodo.

Namun entah kebetulan atau tidak, pertemuan dua Jokowi ini menambah kesan yang sarat makna selama delapan kali kunjungan Presiden Jokowi di Tanah Papua.

Setelah menjadi Presiden RI ke-7 sejak 20 Oktober 2014 hingga kini, Jokowi telah delapan kali mengunjungi Tanah Papua yakni pertama pada 27-29 Desember 2014, kedua pada 8-11 Mei 2015, ketiga pada 29 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016, keempat pada 29-30 April 2016, kelima pada 17-18 Oktober 2016, keenam pada 9-10 Mei 2017, ketujuh pada 20-22 Desember 2017, dan kedelapan pada 11-12 April 2018.

Jokowi memang merupakan Presiden ke-7, untuk periode 2014-2019, tetapi dia menjadi Presiden pertama sepanjang sejarah republik ini yang paling sering menginjakkan kakinya di Bumi Cenderawasih sejak pengambilan sumpah dan pelantikan dirinya sebagai Presiden.

Hingga akhir periode pemerintahannya, termasuk kemungkinan memimpin kembali untuk periode 2019-2024 bila terpilih dalam Pemilu 2019, Jokowi tampaknya bakal lebih banyak lagi melakukan kunjungan ke Tanah Papua.

Perjalanan Jokowi dan Ibu Negara yang sempat berkendara sepeda motor listrik dalam menemui warga Asmat serta pertemuannya dengan juga menjadi momentum untuk mengingat kembali mengenai kesejahteraan anak-anak Papua.

Terlebih lagi kunjungan Jokowi di Kabupaten Asmat juga masih lekat dengan kejadian luar biasa mengenai adanya wabah penyakit campak dan gizi buruk yang menelan korban jiwa hingga 72 anak.

Kini kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah pada 9 Januari lalu itu telah bisa diatasi dengan penanganan secara sinergi dan terpadu dari berbagai instansi terkait.
 


Inpres
Presiden Jokowi pada 11 Desember 2017 telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengoordinasikan, menyinergikan penyusunan, dan menetapkan rencana aksi tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan Tahun 2019.

Presiden juga menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengoordinasikan dukungan mitra pembangunan internasional, masyarakat, organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya, dan mengoordinasikan pelaksanaan Inpres ini dan melaporkan kepada Presiden setiap empat bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Menteri PPPN/Kepala Bappenas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Inpres tersebut.

Khusus kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan melalui, antara lain, pelaksanaan program peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta pengendalian reproduksi remaja; pencegahan dan pengendalian penyakit; penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; peningkatan gerakan masyarakat hidup sehat; dan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi (telemedicine).

Adapun kepada Menteri Kominfo, Presiden menginstruksikan untuk mempercepat penyediaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung, antara lain pelayanan kesehatan jarak jauh, pelayanan pendidikan berbasis digital/e-learning, dan pelayanan publik.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, untuk mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan melalui.

Percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dilakukan melalui penerapan dan penguatan sekolah berpola asrama dan pengembangan pendidikan vokasi; pemberantasan tuna aksara dan penerapan pendidikan kurikulum kontekstual Papua; penyediaan tambahan kuota guru untuk pemenuhan kekurangan guru dan pemberdayaan Kolese Pendidikan Guru; peningkatan kualitas guru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (pendidikan berbasis digital/e-learning; pemberian kesempatan yang lebih luas untuk menempuh jenjang pendidikan menengah dan tinggi bagi putra-putri Orang Asli Papua; dan

pemberian dukungan pendampingan, pelatihan, dan penyediaan dosen dan tenaga ahli.

Sementara kepada Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Presiden menginstruksikan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan jaminan sosial masyarakat, Program Keluarga Harapan, serta sistem perlindungan dan kesejahteraan anak, perempuan, dan kelompok berkebutuhan khusus.

Presiden juga menginstuksikan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Menteri Perdagangan untuk memastikan peningkatan kedaulatan pangan lokal.

Selain itu melakukan pengembangan lumbung pangan nasional Merauke, dan pengembangan industri komoditas ekonomi lokal, antara lain sagu, ubi jalar, kopi, coklat, pala, buah merah, vanili dan merica, serta industri peternakan dari hulu ke hilir untuk meningkatkan pendapatan Orang Asli Papua; peningkatan industri kelautan dan perikanan dengan memprioritaskan pemberdayaan ekonomi nelayan dan pariwisata bahari.

Kemudian melakukan fasilitasi dan penyediaan tenaga pendamping penyuluh; penyediaan bantuan permodalan usaha mikro kecil dan menengah; dan peningkatan keterampilan berwirausaha untuk Orang Asli Papua dan kewirausahaan mama-mama Papua.

Sementara kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Perhubungan, Presiden menginstruksikan memastikan tersedianya cakupan layanan air bersih, sanitasi dan perumahan, peningkatan konektivitas antar provinsi, kabupaten/kota, distrik, dan kampung, serta peningkatan rasio elektrifikasi.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM memfasilitasi dan mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus; mendorong dan memastikan efektivitas pelaksanaan program wawasan kebangsaan; dan memastikan peningkatan akses pelayanan kualitas kelembagaan sistem administrasi kependudukan, catatan sipil, dan statistik hayati yang inklusif, lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Adapun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, dan Bupati/Wali kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi penanganan masalah hukum terkait pemanfaatan tanah adat/ulayat.

Melihat dari Inpres itu, pemerintah berkomitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, termasuk anak-anak di Tanah Papua.

Seperti yang tertulis dalam akun instagram Presiden Jokowi pada 11 April lalu yang menyebutkan "Senyum anak Papua, selalu bikin kangen untuk datang lagi, lagi dan lagi".

Tentu saja senyum anak Papua yang sejahtera. Adanya Inpres itu tak ada kata lain selain bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat merupakan harga mati.
 

 

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018