Bogor (ANTARA News) - Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan Perpres mengenai kewajiban distribusi Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) masih digodok (dalam proses) .

"Detailnya masih diatur, draftnya nanti akan disampaikan langsung ke Presiden," kata Fajar seusai acara Temu Keluarga BUMN di Bogor, Sabtu.

Menurutnya memang sudah sewajarnya Premium tersedia di seluruh wilayah Indonesia, oleh karena itu harus ada aturan yang mengatur, salah satunya melalui Peraturan Presiden.

Ia menjelaskan pada dasarnya PT Pertamina sebagai BUMN yang menyalurkan tinggal menjalankan upaya tersebut.

Namun secara teknis distribusi baik yang mengatur pendanaan dan jumlah pasokan yang dibutuhkan, Fajar tidak menjelaskan secara detail.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.

"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk diwajibkan juga di Jamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.

Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden no 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.

Baca juga: Wamen ESDM pastikan pasokan premium wajib di Jawa, Madura, Bali

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018