Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan wilayahnya bersih dari keberadaan minuman keras sebelum tiba bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah/2018.

"Kegiatan ini melibatkan unsur Forum Pimpinan Kepala Daerah Kota Bekasi guna merealisasikan target tersebut," kata Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah di Bekasi, Senin.

Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Indarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didi Suhardi, Kepala Pengadilan Negeri Bekasi Sutarto, dan Kepala Komandan Distrik Militer 0507/Bekasi Abdi Wirawan.

"Kami sepakat, sebelum bulan Ramadhan, Kota Bekasi harus zero miras," katanya.

Upaya yang akan dilakukan ialah membentuk tim aparat gabungan yang akan melakukan penyisiran secara intensif ke tempat-tempat yang biasa menjajakan minuman keras.

"Termasuk warung-warung jamu, karena 95 persen warung jamu yang ada, menjajakan juga minuman keras dan minuman keras oplosan," katanya.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan upaya penindakan terhadap penjaja serta produsen minuman keras oplosan juga akan dijerat secara pidana yang sanksi hukumannya lebih berat dari sekadar tindak pidana ringan.

"Dengan jeratan hukum yang lebih berat, kami harap para pelaku usaha minuman keras ini bisa segera menghentikan bisnis ini," katanya.

Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan jajaran camat juga lurah di 12 kecamatan dan 56 kelurahan setempat.

"Mereka kami dorong untuk aktif mendata warung-warung juga toko jamu di wilayahnya untuk selanjutnya dilakukan penyisiran," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan segera membahas revisi peraturan daerah seputar minuman keras agar bisa menyertakan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

"Warung yang menjual miras secara izin dan tidak berizin akan kita datangi. Kita cek satu per satu barangnya. Kalau kedapatan menjual miras tanpa izin, kita tutup," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018