Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan aturan main untuk konsolidasi operator sudah ada untuk mendukung dilakukannya langkah tersebut.

"Secara aturan main itu undang-undang dan peraturan pemerintah sudah siap melakukan konsolidasi," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail di Jakarta, Senin.

Ismail mengatakan dari aturan tersebut hanya perlu ditambahkan peraturan menteri sebagai ketentuan teknis.

"....untuk meyakinkan bahwa proses itu berjalan lancar dan mengikuti tata cara," kata dia.

Meski begitu, secara prinsip, ucap dia, tidak ada larangan untuk melakukan konsolidasi, asal mendapatkan persetujuan dari Menteri Kominfo karena frekuensi bukan merupakan aset.

Ada pun di Indonesia, merger dan akuisisi diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melihat dampak penguasaan pasar.

Secara terpisah, Direktur Penataan Sumber Daya Kominfo Denny Setiawan mengatakan apabila konsolidasi dilakukan, salah satu frekuensi yang dimiliki operator tidak akan dikembalikan kepada Kominfo, tetapi juga tidak akan digabung.

"Tidak dikembalikan, kalau akuisisi nanti untuk yang baru lagi. Diberikan kesatuan yang konsolidasi, baik merger atau akuisisi. Arahan Pak Menteri tidak digabung juga," ujar Denny.

Dengan konsolidasi, operator dapat menghemat dalam berinvestasi, misalnya masing-masing tidak harus membeli menara base transceiver station (BTS).

Namun, konsolidasi pada dasarnya tak bisa dipaksakan dan hanya diperlukan pendekatan bisnis yang sesuai dalam proses tersebut.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018