Tapi, tidak harus semuanya masuk ke Proyek Strategis Nasional. Tapi, tetap berjalan."
Kertajati, Majalengka (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum sekaligus mendukung kemudahan pembebasan lahan.

"Nantinya ini akan keluar lagi perppres yang memudahkan tidak hanya yang masuk di Proyek Strategis Nasional, tetapi yang tidak juga sama saja. Artinya, semua strategis," kata Presiden Jokowi saat meninjau Bandar Udara Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang masih dalam proses penyelesaian di Majalengka, Selasa.

Presiden berkeinginan persoalan pembebasan lahan tidak lagi menjadi hambatan utama bagi pembangunan infrastruktur yang mendukung kepentingan umum.

Selama ini ada Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun, UU tersebut lebih diperuntukkan bagi proyek-proyek strategis nasional yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi kemudian merasa perlu untuk menerbitkan perpres demi mendukung kemudahan pembebasan lahan bagi proyek strategis lainnya.

Presiden mengatakan, tidak semua proyek masuk dalam proyek strategis nasional, namun proyek strategis juga tetap harus berjalan.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi terkait ada beberapa proyek yang dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional menjadi proyek strategis.

"Bukan dikurangi, ada usulan baru. Usulan baru yang kita tidak masukan, tapi ada yang lama, yang kita potong. Tetapi, dalam artian, proyek itu tetap berjalan. Tapi, tidak harus semuanya masuk ke Proyek Strategis Nasional. Tapi, tetap berjalan," kata Presiden.

Presiden Jokowi memastikan proyek-proyek tersebut akan tetap mendapatkan dukungan kemudahan dari pemerintah.

"Karena, kemudahannya setelah ini sama saja, baik yang masuk maupun nggak masuk sama," demikian Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018