Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa selama lebih kurang tujuh jam anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 atas dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Salah seorang mantan anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal, di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sumut, Selasa, mengaku dirinya diperiksa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB.

Saat pemeriksaan tersebut, menurut dia, petugas KPK menanyakan mengenai dana yang diterima anggota DPRD Sumut.

"Saya jelaskan secara panjang lebar, mengenai dana tersebut," ujarnya

Syamsul menjelaskan, kehadiran dirinya di lantai II Mako Brimob Polda Sumut itu untuk memenuhi pemanggilan yang dilakukan lembaga Antirasuah tersebut.

Dalam pemeriksaan selama tujuh jam itu, politisi PDI Perjuangan tersebut hanya diberikan waktu istirahat selama satu jam oleh KPK.

"Saya diperiksa KPK sebagai saksi untuk beberapa rekan anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan jadi tersangka," katanya.

Syamsul juga menjelaskan, pada pemeriksaan hari kedua itu (Selasa, 17/4) ada empat orang saksi, yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Ahmad Akhyar Hasibuan, dan Hidayatullah.

Sedangkan, pada pemeriksaan pertama (Senin, 16/4) sebanyak lima anggota dan mantan Anggota DPRD Sumut, yakni Meilizar Latif, Ristiawati, Sutrisno Panggaribuan, Novita Sari, dan Evi Diana Sitorus.

Selain itu, Hasban Ritongga yang merupakan mantan Sekda Pemprov Sumut juga diperiksa oleh KPK.

Beberapa saksi lainnya yang diperiksa KPK tidak diketahui identitasnya. Jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 22 orang.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap karena menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018