Cirebon (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh sampai hilang, termasuk kasus dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng Sulawesi Selatan yang mengajukan dispensasi menikah.

"Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan," kata Muhadjir di Cirebon, Rabu.

Karena menurut Muhadjir, tidak ada larangan bagi siapapun yang sudah menikah untuk sekolah.

Dia mengatakan fenomena nikah dini bukan kali ini saja, namun banyak juga terjadi di daerah lain, bahkan banyak yang mau melaksanakan ujian nasional memilih mengundurkan diri dan memilih menikah.

"Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah," ujarnya.

Muhadjir mengatakan pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Kemensos sayangkan pernikahan murid SMP di Sulsel

Namun ia menegaskan bahwa pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.

Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar.

"Kan bisa mengikuti program kesetaraan dan kalau masih ingin sekolah saya kira tidak apapa, karena tifak ada larangan sekolah setelah menikah," kata Muhadjir.

Baca juga: Pernikahan dini di Papua Barat cukup tinggi
Baca juga: Permohonan pernikahan dini di Madiun capai puluhan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018