Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah perlu mengatur tarif pajak bagi toko "online" asing yang melakukan transaksi di Indonesia guna melindungi keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Pemerintah melalui kementerian terkait harus membuat kebijakan yang menerapkan pajak bagi toko "online" asing yang bertransaksi di Indonesia. Pemerintah harus melindungi keberadaan UMKM dari perdagangan ritel asing, kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Bambang Soesatyo juga mengingatkan bahwa Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI agar mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja "online" asing.

"Bagaimanapun Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada UMKM," katanya.

Politikus Partai Golkar yang berlatar belakang pengusaha ini menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) agar menetapkan tarif pajak yang yang wajar.

Di sisi lain, Bambang juga meminta Kemenkop UKM agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM dapat mengekspor produksnya dan melakukan transaksi di pasar internasional.

Menurut dia, pelaku UMKM lokal Indonesia perlu diberikan pengetahuan pemanfaatan tekonologi "online" karena kegiatan belanja melalui "online" makin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membuat aturan mengenai bea masuk untuk belanja "online" untuk belanja atau transaksi minimal 100 dolar AS atau sekitar Rp1,37 juta.

Artinya belanja "online" di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Oleh karena itu, banyak orang yang belanja di "online" asing di bawah harga tersebut dan tidak terkena pajak. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan UMKM dalam negeri.

Baca juga: Kata Lazada soal pajak toko online

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018