Mataram (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Pulau Lombok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar di Mataram, Kamis, mengatakan, pendeportasian 11 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal ini adalah hasil giat penindakan dalam periode empat bulan terakhir, terhitung sejak Januari 2018.

"Bentuk penyalahgunaannya, ada yang visanya sudah masuk masa kadaluwarsa, kemudian tidak diperpanjang, tapi masih tinggal di sini," kata Dudi Iskandar.

Dari 11 WNA yang di deportasi, empat di antaranya dikatakan berasal dari Malaysia. Satu orang telah di deportasi pada periode Januari dan tiga lainnya pada Februari 2018.

"Jadi yang berasal dari Malaysia ada tiga perempuan dan satu laki-laki," ujarnya.

Masih dalam periode Februari 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, kata dia, turut mendeportasi seorang pria berkebangsaan Italia. Karena itu, WNA yang di deportasi pada periode Februari 2018 berjumlah empat orang.

Selanjutnya untuk periode Maret 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi tiga WNA yang berasal dari Belanda, Jerman, dan Australia. Begitu juga dengan jumlah WNA yang di deportasi pada dua pekan terakhir di bulan April, berjumlah tiga orang.

"Untuk dua pekan terakhir pada bulan April, ada tiga orang berkebangsaan Hungaria, dua laki-laki dan seorang perempuan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa permasalahan WNA dalam kurun waktu empat bulan terakhir di tahun 2018, tidak hanya sampai pada sanksi pendeportasian. Namun ada juga dua WNA lainnya yang bermasalah hingga harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara.

Dua WNA yang diduga melanggar aturan pidana dalam Perundang-undangan Keimigrasian tersebut, merupakan warga berkebangsaan Malaysia dan Taiwan.

"Untuk dua WNA yang masuk dalam konteks pidana, berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap), dan sekarang masih dalam proses persidangannya," kata Dudi. 

Baca juga: Warga Malaysia dideportasi karena kasus narkoba
Baca juga: Imigrasi Jambi deportasi enam WNA

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018