Timika (ANTARA News) - Dua ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Timika, Jumat.

Aksi unjuk rasa yang dikawal sejumlah Anggota DPRD Mimika, di antaranya Theo Dekme, Matius Uwe Yanengga, Yohanis Kum, Markus Timang, diterima Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mimika, Tony Lehander Agapa.

Setelah menyerahkan aspirasi, pengunjuk rasa lalu mendirikan tenda tepat di depan kantor Gakkumdu Mimika yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kota Timika. Massa sempat bersitegang dengan Kepala Bagian Operasi Polres Mimika, Kompol Tonny Upuya yang melarang mereka menutup badan jalan.

Meski begitu, di tengah hujan deras yang sempat mengguyur Kota Timika sekitar pukul 13.00 WIT, ratusan massa tetap berupaya mendirikan tenda dan berencana akan bertahan di situ hingga Rabu (25/4), jika tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi.

Beberapa tuntutan mereka di antaranya meminta DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI datang di Timika dan bertanggung jawab atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan lima komisioner KPUD Mimika. Mereka meminta semua pihak berkepentingan agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap KPUD Mimika.

"Segera kembalikan fungsi dan jabatan 5 komisioner KPU Mimika untuk menjalankan tahapan pilkada Mimika. Rakyat Mimika meminta dalam 7 hari, terhitung putusan DKPP agar segera ke Timika dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka pengadilan rakyat akan mengambil langkah-langkah demi keadilan demokrasi," kata salah satu orator.

Selanjutnya, mereka meminta dua orang komisioner KPU Provinsi Papua, yakni Yikoyabi dan Tarminto turut bertanggung jawab atas segala intervensi terselubung kepada KPU Mimika selama tahapan pilkada setempat berlangsung.

Disamping itu, mereka juga meminta agar Gakkumdu Mimika segera memproses (dugaan) ijazah palsu petahana, Eltinus Omaleng. Menurut mereka, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan harus netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk politik praktis.

"Pemlik ijazah palsu harus diproses hukum. Kalau tidak, maka generasi Papua ke depan akan ikut membeli ijazah dan tidak perlu sekolah. Tidak boleh ada pembiaran," kata Anggota DPRD Mimika, Theo Dekme.

Ketua Panwaslu Mimika, Tony Lehander Agapa mengatakan, pihaknya telah menerima salinan aspirasi dari perwakilan pengunjuk rasa, yang kemudian akan dikirim sebagai pemberitahuan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua.

Menjawab tuntutan massa soal laporan dugaan ijazah palsu petahana, Agapa mengemukakan bahwa tiga unsur di Gakkumdu yaitu Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan masih melakukan penelitian, apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

"Jadi kalau misalnya memenuhi unsur, maka tentu akan ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan oleh Gakkumdu. Saya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak selaku Panwaslu, tetapi ada unsur lain yang akan meneliti itu," jelasnya.

Hingga pukul 14.30 WIT, ratusan massa masih menduduki akses Jalan Yos Sudarso tepat di depan kantor Gakkumdu. Mereka telah mendirikan empat unit tenda dan dikawal oleh pihak kepolisian.

Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018