Bandarlampung (ANTARA News) - Tim gabungan intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap buron terpidana kasus korupsi kegiatan bantuan sosial teknologi informasi dan komunikasi (TIK) e-Learning SD 2014 di Kabupaten Waykanan senilai Rp1,8 miliar yang merugikan negara Rp588,58 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Nata Kesuma, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menciduk Reza Mustika Nunyai, buronan koruptor dana bantuan sosial di rumah indekosnya Jalan P Antasari Gang Man II, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu (21/4) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung di rumah indekosnya sekitar pukul 08.30 WIB," kata dia.

Irfan Nata Kesuma menambahkan, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana, tim gabungan intel Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung langsung bergerak.

"Dia dibekuk di rumah indekosnya tanpa perlawanan," ujar Irfan.

Menurut Irfan, terpidana telah diputus hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang nomor: 42/pid.sus.TPK/2017/PN.TJK pada 18 September 2017.

Setelah menjalani pemeriksaan, terpidana langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk kemudian dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.

"Terpidana sekarang sudah dibawa ke LP Rajabasa, setelah di Kejati Lampung dilakukan pemeriksaan administrasi, dan untuk pengecekan kesehatannya," katanya pula.

Diketahui Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran TIK untuk 35 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar. Pria berusia 33 tahun ini dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Penangkapan Reza merupakan komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana dari Korps Adhyaksa yang menggulirkan Program Tangkap Buron (Tabur 31.1). Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 68 orang buronan.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018