Karena pelapornya langsung Kapolda NTB saat itu (Brigjen Pol Firli), ini yang juga kita koordinasikan dengan penyidik."
Mataram (ANTARA News) - Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan lengkap berkas perkara tersangka yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda NTB yang saat itu dijabat Brigjen Pol Firli.

Sahdi, jaksa yang mewakili Tim Jaksa Peneliti Kejati NTB di Mataram, Senin, mengatakan berkasnya yang telah dinyatakan lengkap sudah disampaikan pada pekan lalu ke penyidik Polda NTB.

"Berkas tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda NTB yang kita nyatakan lengkap, sudah disampaikan ke penyidik pekan lalu," kata Sahdi.

Karena itu untuk pelaksanaan tahap duanya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menunggu hasil koordinasi dengan penyidik kepolisian.

Selain menunggu kepastian agenda penyerahannya, jaksa juga menunggu pernyataan penyidik terkait kesanggupan Brigjen Pol Firli, yang saat ini sudah menduduki jabatan Deputi Penindakan KPK, untuk dapat hadir dalam persidangan.

"Karena pelapornya langsung Kapolda NTB saat itu (Brigjen Pol Firli), ini yang juga kita koordinasikan dengan penyidik," ujarnya.

Tersangka yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik itu berinisial MU. Dalam dugaan praktik pidananya, Sahdi mengatakan bahwa MU dituduh telah melanggar Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

MU dilaporkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda NTB ketika menyampaikan aspirasi di depan Mapolda NTB bersama temannya dari Gerakan Mahasiswa-Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (GEMPAK NTB).

Aspirasi kelompok pemuda dan mahasiswa di Kota Mataram ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perahu "fiber glass" di Pemkab Bima tahun 2012.

Dalam aksi demonstrasinya, kelompok ini menyiapkan pamflet yang menampilkan foto Brigjen Pol Firli. Sebagai bentuk rasa kecewa terhadap penanganan kasusnya yang terkesan lamban, massa kemudian mencorat-coret foto Brigjen Pol Firli yang ada dalam pamflet.

Atas dasar aksi tersebut, Brigjen Pol Firli membuat laporan dan penanganannya langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018