Palu (ANTARA News) - Ketua Komisi VII DPR RI yang antara lain membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral Gus Irawan Pasaribu menyatakan Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya, Kota Palu, saat ini sudah tidak memiliki hutan lagi.

"Kawasan Tahura Poboya tersebut sudah tidak layak lagi disebut sebagai taman hutan raya karena ternyata hutannya sudah tidak ada. Disebut Tahura tapi tidak ada hutan," ungkap Irawan Pasaribu usai meninjau Tahura tersebut, Rabu.

Tahura Poboya, menurut dia, tidak berperan atau berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan tidak adanya hutan di kawasan tersebut.

Karena itu, akui dia, DPR berencana untuk memindahkan lokasi Tahura tersebut ke lokasi lain.

"Dalam diskusi di lokasi Tahura, dibahas yaitu memindahkan lokasi tahura tersebut ke lokasi lain. Nanti kita sampaikan dan tanyakan ke Gubernur Sulteng Longki Djanggola," kata Irawan.

Ia mengemuakakan lokasi Tahura Poboya sangat tidak memungkinkan menjadi tahura karena tidak respresentatif. Olehnya harus di pindahkan.

"Nanti kita lihat apakah akan ada penciutan luasan lahan atau sekalian direkolasi karena sudah tidak layak lagi disebut Tahura," ujarnya.

Tahura ini masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) emas sebuah perusahaan swasta shingga ada usulan penciutan kawaasan Tahura agar potensi emas di dalamnya bisa dieksploatasi.

Sebanyak 11 anggota Komisi VII DPR berkunjung ke Palu, Rabu, untuk melihat lokasi penambangan emas Poboya dan Tahura serta bertemu dengan gubernur untuk membahas berbagai persoalan di kawasan penambangan dan Tahura itu.

Usai melakukan kunjungan di Kelurahan Poboya, tim Komisi VII DPR diterima Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruangan Kasiromu, Kantor Gubernur dan setelah itu kembali ke Jakarta.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018