Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan sumur minyak tradisional di Aceh Timur yang meledak tidak memiliki izin atau ilegal.

Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu mengatakan sumur minyak tersebut mirip dengan sejumlah sumur minyak tradisional di beberapa daerah seperti di Blora, Jawa Tengah dan Cepu, Jawa Timur yang digarap secara manual oleh warga setempat.

Ia mengatakan pelarangan menimba sumur minyak menjadi dilematis bagi pemerintah.

"Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya. Kalau namanya minyak, harus safety first," katanya.

Sebelumnya, ledakan di sumur minyak tradisional terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu pukul 02.00 WIB dini hari.

Ledakan tersebut terjadi saat warga berupaya menggali sebuah sumur yang berisi minyak. Sumur kemudian meledak dan menyemburkan api setinggi 100 meter dari lokasi sumur.

Ledakan tersebut menyebabkan 10 orang korban tewas dan 40 orang mengalami luka.
Kobaran api membubung tinggi di lokasi kebakaran sumur minyak illegal di Desa Pasi Puteh, Rantoe Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4/2018). Kebakaran sumur minyak illegal tersebut mengakibatkan empat unit rumah terbakar dan 10 orang meninggal dunia serta puluhan warga mengalami luka bakar. (ANTARA FOTO/Maulana)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018