Bandarlampung (ANTARA News) - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap seorang tersangka pelaku penusukan terhadap seorang penagih utang (debt collector) Zuliyadin (34), yaitu Muhammad Finanda alias Yosep (22) warga desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono, di Bandarlampung, Rabu, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada Senin (23/4) di Tanjungkarang Timur.

Saat kejadian, tersangka membawa sepeda motor berpelat nomor F (Bogor) sedang bekerja sebagai petugas koperasi keliling. Di depan Puskesmas Kedaton, tersangka diberhentikan oleh dua orang debt collector dan diminta untuk menyerahkan kendaraan yang dipakainya, namun tersangka menolak untuk menandatangani surat penarikan.

"Iya benar, tersangka kesal karena merasa dibohongi, dan melakukan penusukan terhadap korban dengan pisau yang dia bawa di sebelah punggung kiri korban," ujarnya lagi.

Kompol Harto juga menjelaskan sampai saat ini mengenai pisau yang ia bawa tersebut masih dalam penyelidikan.

"Mengenai pisau tersebut masih dalam penyelidikan, apa tujuan tersangka membawa pisau, apa untuk pengamanan, atau memang sengaja dibawa karena takut ada penarikan motor ini," katanya pula.

Tersangka pelaku mengaku melakukan penusukan lantaran kesal dibohongi oleh korban.

Menurut penuturan tersangka, dirinya merasa kesal lantaran dibohongi oleh Zuliyadin (34/korban) yang mengatakan tidak akan menarik sepeda motor milik kakak sepupu tersangka, namun saat tersangka mengikuti korban menuju kantor, korban malah disodorkan surat penarikan, dan tersangka pun menolak untuk menandatangani surat tersebut, sehingga terjadi adu mulut yang berakhir penusukan terhadap korban.

"Iya saya kesal, karena merasa dibohongi. dia bilang tidak akan menarik tapi sampai kantor malah ditarik, saya kesal saya tusuk pakai pisau yang saya bawa," ujar dia.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi di kantor Korpri tersebut menjelaskan bahwa sepeda motor itu milik kakak sepupunya yang ia bawa dari Bogor dan sudah digunakan selama satu bulan untuk bekerja.

Pelaku juga mengungkapkan dirinya tidak mengetahui bahwa pemilik motor tersebut sudah menunggak pembayaran angsuran selama 9 bulan.

"Iya motor itu dipinjamkan oleh sepupu saya, dan saya tidak tahu kalau motor tersebut menunggak selama 9 bulan," katanya lagi.

Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil menyita satu bilah pisau, baju korban, dan flashdisk rekaman CCTV, dan tersangka dijerat melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: Budisantoso/Ardiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018