Jakarta (ANTARA News) - Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.

"Kali ini tiga KIA berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," kata Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Waluyo Sejati Abutohir di Jakarta, Rabu.

Dia memaparkan ketiga kapal tersebut ditangkap oleh dua kapal pengawas (KP) yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan KP Paus 01 pada 22 April 2018 di perairan Natuna, Kepri, untuk kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl.

Saat ditangkap ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kg. Kapal selanjutnya dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara pada 23 April 2018, KP Hiu Macan 001 menangkap dua KIA Vietnam KM BV 99277 TS dan KM BV 7222 TS di WPP-RI Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dari kedua kapal tersebut diamankan 17 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraaan Vietnam. Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl tanpa izin Pemerintah RI.

Selanjutnya kedua kapal tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Dia juga mengemukakan pada 2018 sampai dengan 23 April 2018, jumlah kapal ilegal yang ditangkap sebanyak 29 dengan rincian kapal Vietnam 6 unit, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 20 kapal.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018