Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Jhonny G Plate meminta partai politik oposisi tidak paranoid menggunakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing untuk kepentingan politik menjelang Pemilu Presiden 2019.

"Kami mendorong rekan-rekan politik khususnya poros oposisi untuk tidak paranoid politik. Hal-hal yang baik dan kebijakan pemerintah untuk membangun Indonesia harus didukung sepenuhnya," kata Jhonny Plate di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan sikap paranoid politik yang ditunjukkan partai opisisi berefek buruk bagi Indonesia sehingga tidak berdampak positif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Menurut dia, tidak tepat ketika isu Perpres TKA digunakan untuk kepentingan politik, padahal kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi tenaga kerja lokal.

"Partai Nasdem mendukung keluarnya Perpres tentang TKA karena secara teknis mengatur kembali perlindungan tenaga kerja di dalam negeri dan mengatur agar TKA yang dibutuhkan untuk mendorong industri dan investasi dipercepat prosesnya," ujarnya.

Baca juga: Menaker: masyarakat jangan salah pahami Perpres TKA

Dia mengatakan Perpres tersebut justru sebagai upaya peningkatan kualitas tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan menjadi tenaga kerja yang berkemampuan dan berpengetahuan.

Menurut dia, yang saat ini dibutuhkan adalah penciptaan lapangan kerja sehingga didorong investasi dan industrialisasi yang diharapkan memperbanyak lapangan kerja tercipta.

"Lalu yang dibutuhkan saat ini adalah pemberantasan pekerja ilegal, karena kita memiliki banyak aturan yang mendorong masuknya wisatawan asing sehingga harus ada aturan agar tidak ada wisatawan tersebut menyalahgunakan izin wisata untuk bekerja," katanya.

Dia menegaskan harus ada langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah agar tidak ada wisatawan yang menyalahgunakan izin tersebut di Indonesia.

Baca juga: Ketua DPR menilai Pansus Angket TKA tidak mendesak

Baca juga: Fahri Hamzah susun naskah usul angket soal tenaga kerja asing

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018