Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (ASEAN Framework Agreement in Services/AFAS).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan protokol keenam jasa keuangan AFAS tersebut merupakan tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan ASEAN.

"Pemerintah dan DPR telah memiliki pemahaman yang sama tentang pokok-pokok kesepakatan yang diatur dalam protokol keenam jasa keuangan AFAS sehingga bisa menyepakati substansi dalam RUU dimaksud, dilandasi semangat mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan domestik yang sehat," kata Menkeu.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan bahwa pengesahan RUU AFAS membuka kesempatan bagi pelaku jasa keuangan nasional untuk melakukan ekspansi operasi ke pasar ASEAN.

Menurut dia, saat ini masih sangat sedikit perbankan nasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di luar negeri karena berbagai ketentuan dan persyaratan yang dipandang menyulitkan dari negara-negara di mana perbankan nasional berminat untuk melakukan ekspansi.

"Dengan dilandasi prinsip kesetaraan, disepakati sejumlah kemudahan bagi perbankan nasional untuk masuk ke negara ASEAN yang dimulai dengan Malaysia," kata Sri Mulyani.

Ia juga menjamin bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen menyusun kebijakan dan peraturan yang memfasilitasi pertumbuhan industri jasa keuangan sekaligus mengawasi penyedia jasa keuangan untuk dapat bersaing di pasar domestik dan ASEAN.

Dalam rapat paripurna, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Pengesahan Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir, menyatakan pengesahan tersebut menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sektor lain.

"Dan adanya peluang untuk memperluas pasar sektor jasa keuangan di ASEAN serta mendorong perdangan, investasi, dan kerja sama ekonomi antarpihak," kata politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Adapun komitmen Indonesia pada Protokol keenam Jasa Keuangan AFAS yaitu penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN dan komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking integration Framework).

Dengan ABIF tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga "Qualified ASEAN Banking" (QAB) beroperasi di masing-masing negara.

Saat ini sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Apabila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia.

Selain itu, keuntungan lain dengan adanya pengesahan protokol keenam jasa keuangan AFAS adalah QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya. Terakhir, QAB Indonesia mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia melalui sistem pembayaran bertahap.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang tentang Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (ASEAN Framework Agrement on Services/AFAS) disahkan menjadi Undang-Undang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca juga: Komisi XI DPR setujui RUU AFAS

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018