Jakarta (ANTARA News) - DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendukung penundaan penggunaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional dalam kegiatan ekspor impor sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan tanpa mengganggu perdagangan internasional.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menilai kebijakan Kemendag merupakan solusi menguntungkan dalam rangka menjaga stabilitas ekspor Indonesia.

"Sambil begitu, memberikan waktu bagi seluruh pemangku kepentingan kembali mematangkan kembali?peta jalan ketentuan kewajiban penggunaan ekspor impor menggunakan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional," katanya.

Kemendag telah menerbitkan PM Perdagangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dalam PM Perdagangan No. 48/2018, Kemendag melakukan perubahan atas PM No. 82/2017 sebelumnya dengan mengubah beberapa ketentuan. Perubahan khususnya terkait dengan penundaan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional pada kegiatan ekspor impor beberapa komoditas nasional dari sebelumnya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018, diundur menjadi 1 Mei 2020.

Perubahan lainnya yang dimuat dalam PM 48/2018 menyangkut pada ketentuan penggunaan asuransi nasional.

Ketentuan penggunaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu itu untuk komoditas CPO, batu bara, dan beras.

Menurut dia, penundaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional akan memberikan waktu bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mematangkan"roadmap" dari ketentuan ini.

Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA, mengatakan bahwa ketentuan tersebut selain membuka peluang pasar bagi pelayaran nasional dalam kegiatan ekspor impor, juga menjadi tantangan mengingat kebutuhan kapal yang cukup besar.

Sehubungan dengan hal ini, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, seperti INSA, APBI, dan GAPKI, bersama-sama menyusun peta jalan untuk memetakan berapa besar volume kargo dari ketiga komoditas tersebut yang akan diangkut setiap bulannya, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran, dan jumlah kapal yang harus disiapkan agar kegiatan ekspor tidak terganggu.

Dengan adanya penundaan aturan ini, kata Darmansyah, akan memberikan waktu lebih banyak bagi pelayaran nasional untuk mempersiapkan kapal sesuai dengan kebutuhan angkutan kargo tersebut.

Ia menegaskan bahwa penerapan penggunaan angkutan laut yang penguasaanya di bawah pelayaran nasional untuk ketiga komoditas dalam kegiatan ekspor impor ini membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun dari para asosiasi pengusaha terkait lainnya.

Dengan begitu, penerapan ketentuan PM 48/2018 nantinya tidak lagi mengalami penundaan kembali. Dengan demikian, sesegera mungkin dapat memberikan dampak positif pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia yang selama ini kerap mengalami defisit lantaran dominasi penggunaan kapal asing yang masih lebih dari 90 persen pada pangsa muatan angkutan ekspor impor Indonesia.

Dukungan seluruh pihak, menurut dia, sangat dibutuhkan agar ketentuan ini tidak lagi mengalami penundaan dan secepatnya akan memberikan dampak positif pada kepentingan nasional.
 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018