Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengagendakan untuk membongkar sebanyak 35 pabrik di Kecamatan Sepatan Timur karena tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

"Pemilik pabrik sengaja membangun di lahan pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)," kata Kepala Trantib Kecamatan Sepatan Timur, Tata Jauhari di Tangerang, Jumat.

Tata mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat KemenPU-Pera di Jakarta dan rapat sebanyak empat kali untuk membahas keberadaan pabrik tersebut.

Namun sejumlah pabrik tersebut berada di Desa Lebak Wangi, Kedaung Barat, Pondok Kelor yang berdekatan dengan daerah aliran Sungai Cisadane.

Menurut dia, dari hasil rapat di Jakarta, bahwa di lokasi pabrik itu dijadikan pelebaran jalan dan jalur hijau sebagai paru-paru kota.

Sejumlah pabrik tanpa izin tersebut diketahui setelah melakukan pendataan dengan melibatkan instansi berwenang Pemkab Tangerang.

Dia mengatakan aparat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang tidak mengeluarkan izin kepada pengelola pabrik itu karena berada di lahan milik pemerintah.

Sedangkan pemilik pabrik mengabaikan perizinan dan terus saja melanjutkan pembangunan dan merekrut tenaga kerja.

Dia mengatakan telah mendata pekerja di pabrik itu, tapi jumlahnya relatif sedikit dan tidak berpengaruh terhadap pekerja bila dibongkar.

Meski telah mengagendakan pembongkaran sejumlah pabrik tapi dia enggan menyebutkan kapan dilakukan.

Sebelumnya, pihaknya mengakui pabrik thiner di Desa Kedaung Barat RT 05/02, Kecamatan Sepatan Timur yang terbakar tanpa mengantongi izin.

Pihaknya hanya melihat hanya ada rekomendasi surat keterangan usaha dari aparat desa setempat.

Bahkan aparat Polres Tangerang, memburu Dd, pemilik pabrik itu karena menghilang setelah kebakaran dan identitas pelaku sudah diketahui dari keterangan sejumlah saksi di lokasi.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018