Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polsek Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang petugas security atau Satpam karena melakukan aksi pencurian di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Ciampel AKP Ricky Adipratama, di Karawang, Jumat, mengatakan, pelaku berinizial IM ditangkap pada Kamis (26/4), karena mencuri empat unit injector pin di PT Maxfos Prima yang berlokasi di kawasan industri Surya Cipta, Ciampel, Karawang.

Pelaku pencurian berusia 41 tahun, warga Dusun Sukamanah, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur itu tercatat sebagai petugas security PT Maxfos Prima.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hingga dilakukan penangkapan pelaku berawal setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan pihak perusahaan terkait dengan kejadian kehilangan injector pin.

"Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya, di Dusun Sukamanah, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur," kata dia.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ciampel Ipda Iwan Budijanto itu, pelaku yang merupakan seorang Satpam tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018