Bandarlampung (ANTARA News) - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2018 harus dimaknai perusahaan pers dengan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja media, kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Padli Ramdan, di Bandarlampung, Selasa.

"Perusahaan media harus menggaji wartawan minimal sama dengan upah minimum provinsi serta memberikan jaminan sosial," katanya.

Ia mengatakan perusahaan media memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerjanya. Hal ini merupakan perintah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada pasal 10 yang isinya perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Dalam bagian penjelasan UU Pers, yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. "Asuransi ini mencakup jaminan sosial untuk kesehatan dan kecelakaan kerja," kata Padli.

Menurut Padli, memberikan kesejahteraan adalah salah satu syarat untuk mewujudkan profesionalisme jurnalis.

Jika wartawan tidak digaji layak dan tidak mendapat jaminan sosial dari perusahaannya, maka pekerja media cenderung melakukan pelanggaran etika, seperti meminta uang kepada narasumber, bahkan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Berdasarkan data pada website Dewan Pers, di Lampung ada 56 media yang terdata, baik cetak, siber dan penyiaran. Namun dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang sudah terverifikasi secara administrasi dan faktual.

Masih banyak yang hanya terverifikasi administrasi saja. Saat ini bahkan khusus media siber (online) diperkirakan bisa mencapai seratus media yang tersebar tidak hanya di Kota Bandarlampung, tapi juga wilayah kabupaten/kota di daerah ini.

Padli menilai media yang sudah terverifikasi harus menggaji jurnalisnya secara lebih layak dan memberikan jaminan sosial. Syarat menjadi media yang terverifikasi oleh Dewan Pers adalah media yang profesional dan memberikan kesejahteraan kepada wartawannya.

Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandarlampung Rudiyansyah berharap kesejahteraan jurnalis selaras dengan kualitas berita yang dihasilkan yang dapat berdampak luas bagi publik. Perjuangan untuk menyejahterakan wartawan bisa dilakukan dengan membentuk serikat pekerja lintas media.

Rudiyansyah meminta Dewan Pers menegur media yang sudah terverifikasi, tapi masih menggaji wartawannya secara tidak layak. "Seharusnya media yang masih membayar upah wartawannya di bawah UMP, Dewan Pers bisa mencabut sertifikat terverifikasi yang sudah diberikan," kata dia.

Menurut Rudi, jika jurnalis sehat dan sejahtera maka perusahaan pers semakin kuat. Kesejahteraan dan jaminan sosial menjadi kewajiban perusahaan pers untuk mewujudkan wartawan yang semakin profesional dan berkompeten.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018