Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai saksi yang melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

"Rencananya beliau (Fahri) akan hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Rabu.

Adi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan tambahan Fahri yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan.

Ia mengungkapkan, polisi akan mencocokkan dan mengklarifikasi beberapa keterangan saksi ahli kepada Fahri.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.

Namun menurut Fahri, Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

Sementara itu, pengacara Sohibul Iman, Indra membantah telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah melalui media massa elektronik.

"Ada beberapa kalimat (penyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik," ungkap Indra.

Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai.

Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.

Baca juga: Presiden PKS penuhi panggilan polisi

Baca juga: Fahri Hamzah laporkan Presiden PKS ke polisi

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018