Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berjiwa besar menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis 15 tahun penjara.

"Saya sebagai sahabat tentu berharap dia tidak terpukul," kata Fahri usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu.

Fahri menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Imam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Fahri mengaku banyak mengetahui kasus tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang menjerat Novanto.

Namun politikus PKS itu tidak dapat berbicara banyak mengenai kasus korupsi KTP elektronik itu karena kembali kepada Novanto dituduh terlibat perkara itu.

Fahri mengharapkan Novanto tidak lama larut dalam kesedihan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.

"Dia harus kembali beraktivitas kembali dan membangun masa depannya," ujar Fahri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menvonis terdakwa perkara korupsi KTP elektronik Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta pada Selasa (24/4).

Hakim menilai Novanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengintervensi dan menggiring proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,8 triliun.

Hakim juga mencabut hak politik selama lima tahun kepada politikus Partai Golkar itu. Atas putusan itu Setya Novanto menerima sehingga tidak mengajukan banding.
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018