Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Gamawan telah tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Gamawan juga telah beberapa kali dipanggil lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Selain Gawaman, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

Tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi audit BPK gedung IPDN Sumbar

Baca juga: KPK dalami alokasi anggaran kasus gedung IPDN Sumbar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018