Mamuju, Sulawesi Barat (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Sendan di Kabupaten Majene menangkap seorang penipu yang mengaku bisa menggandakan uang warga.

"Oknum pelaku bernama SM (45) sebelumnya menyamarkan namanya menjadi Wawan untuk melancarkan aksinya, menipu masyarakat dengan kedok menggandakan uang hingga jutaan rupiah," kata Kepala Polsek Sendana AKP Muh. Thamrin Nur di Mamuju, Kamis.

Polisi, ia menjelaskan, sudah menahan orang yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu acara grup Elekton Rangas di Kabupaten Majene itu di tahanan Markas Polsek Sendana.

Menurut pemeriksaan polisi, ada 40 warga Desa Tubo yang mengaku menjadi korban kejahatan SM. Mereka telah menyetorkan uang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp40.000, Rp80.000 hingga Rp100.000 ke pelaku.

"SM menipu warga akan mengembalikan uang mereka setelah digandakan sebanyak Rp1.000.000 per orang, namun karena tidak dikembalikan, kasus ini terkuak," kata Thamrin.

"Kejadian ini kami harap bisa membuat masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari para pelaku kejahatan," ujarnya.

Baca juga:
Polda Jateng tangkap "dukun" pengganda uang
Dukun pengganda uang diringkus polisi Cilacap

 

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018