Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menyita lima ton minuman beralkohol produksi rumahan bernama "ciu" tanpa izin atau ilegal di Pekojan, Jakarta Barat.

"Kita temukan minuman beralkohol produksi rumahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan awalnya petugas menerima informasi dugaan kegiatan produksi minuman ciu tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).

Berbekal informasi itu, polisi menyelidiki sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pekojan I RT03/05, Pekajon, Jakarta Barat, selama beberapa bulan.

Setelah beberapa bulan itu, polisi kemudian menggerebek dan menggeledah rumah berlantai tiga itu untuk kemudian menemukan lima ton minuman ciu.

Polisi juga menangkap pemilik pabrik minuman alkohol rumah itu yang memiliki inisial PRW dan empat pekerja pada 26 April 2018.

Kepada polisi, PRW mengaku telah memproduksi minuman alkohol secara ilegal selama dua tahun di rumah itu.

Argo menuturkan pelaku mengemas minuman beralkohol itu menggunakan botol air mineral agar tidak dicurigai masyarakat.

Argo mengungkapkan, pelaku mengedarkan produk minuman itu di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan penghasilan mencapau Rp118 juta per bulan.

Petugas menyita cairan bahan campuran fermentasi minuman ciu sebanyak 22.000 liter, minuman ciu siap edar mencapai 3.325 botol, seperangkat alat produksi dan botol kosong.
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018