Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) meniadakan apel pagi dan senam jasmani selama bulan Ramadhan.

"Aturan tersebut berlaku mulai 1 Ramadhan sampai setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 2018," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Tautoto Tanaranggina di Makassar, Kamis.

Aturan tersebut, kata dia, tercantum dalam Surat edaran Nomor 003.2/2752/B.Ortala tertanggal 2 Mei 2018, dan ditujukan kepada kepala dinas, badan, kantor lingkup Pemprov, Sekretaris DPRD dan Kepala Biro.

Terdapat lima poin dalam surat yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Sulsel tersebut.

Pertama soal jam kerja, yaitu hari Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WITA. Kedua soal waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15:30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12:00-13:00 WITA. Di hari biasanya jam kerja dimulai 07.30-16.00 WITA.

"Kalau Jumat istirahat harus satu jam, istirahat dari jam 12 hingga jam 1. Tapi pulangnya 15:30 WITA. Total jam kerja tetap, tidak ada apel," kata Tautoto.

Dalam surat ini, juga disampaikan tanggal 17 Mei mendatang tetap dilaksanakan upacara bendera untuk memperingati Hari Kesadaran Nasional. Sementara untuk senam jasmani dan apel pagi sudah ditiadakan.

Terkait cuti bersama atau libur, jelasnya, akan dimulai tanggal 11-20 Juni dan kembali berkantor tanggal 21 Juni.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur yang berkunjung ke Makassar menegaskan untuk kepastian libur dan cuti Idul Fitri akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

"Nanti diumumkan secara resmi oleh pemerintah tunggu saja. Awalnya tujuh hari belum ada pembahasan ulang. Masih tetap tujuh hari," pungkasnya.

Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018