Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Provinsi Bali menangkap tiga pengedar pil koplo di sejumlah lokasi berbeda di Bali dengan barang bukti ratusan butir pil putih yang jika beredar dapat merusak generasi muda dan masyarakat Pulau Dewata.

"Kami berhasil menangkap tiga tersangka yakni Andri Eko Susanto (28), Gede Marjana (36) dan Irfan Efendi (31) dilokasi berbeda-beda dengan barang bukti ratusan pil koplo," kata Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra atas seizin Kapolsek Denpasar Barar, Kompol Gede Sumena, di Denpasar, Minggu.

Ia menerangkan, penangkapan tersangka Andri Eko Susanto dilakukan pada 5 Mei 2018, Pukul 22.30 Wita di Pameran Dagang dan Industri, Jalan Mahendradata, Denpasar karena kedapatan membawa sepuluh butir pil putih dengan logo Y yang akan dijualnya.

Sebelum ditangkap petugas, tersangka Andri pada 5 Mei 2018, Pukul 19:00 Wita pergi ke tempat kos seseorang yang namanya tidak diketahui di Desa Penamparan, untuk membeli pil putih.

Setelah melakukan transaksi dan membeli barang haram itu, tersangka menuju Pameran Dagang dan Industri. Tim Opsnal yang saat itu melaksanakan patroli dalam Operasi Pekat melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan polisi langsung menghampiri dan menggeledah orang tersebut.

"Dari hasil penggeledahan itulah, polisi mendapati di saku depan kiri celana tersangka berisi satu plastik klip kecil yang berisi 10 butir pil putih dan petugas langsung mengamankan tersangka ke Polsek Denpasar Barat," kata Aan Saputra.

Menurut keterangan tersangka Andri bahwa pil koplo tersebut dibeli dari Gede Marjana yang berasal dari Desa Penglatan, Kabupaten Buleleng. Dari informasi itulah polisi langsung menangkap tersangka Gede Marjana di kediamannya.

Dari tangan Gede Marjana polisi menyita sepuluh plastik klip kecil yg berisi 100 butir pil koplo yg diletakkan di dalam pembungkus rokok yang disimpan dilahan kosong samping kosan tersangka.

Polisi kemudian mengintrogasi tersangka Gede Marjana yang mengakui barang haram itu dibeli bersama tersangka Irfan Efendi. Dari keterangan tersangka tersebut, polisi langsung menangkap tersangka Irfan yang mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Rahman (DPO).

"Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 tentang Undang-Undang Kesehatan karena barang haram ini dapat membuat seseorang mengalami halusinasi tinggi, sehingga dapat diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun dan paling ringan sepuluh tahun," katanya.

Baca juga: Bareskrim tangkap produsen tembakau narkoba di Bali
Baca juga: Narkoba tertentu dilegalkan di Bali? Ini sikap kapolda

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018