Jakarta (ANTARA News) - Ratusan simpatisan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tampak hadir di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dengan tertib, dan membaca ayat-ayat Al-Quran.

Berdasarkan pantauan, mereka duduk di depan layar besar yang disediakan pihak PTUN di luar area gedung, menunggu pembacaan sidang putusan dengan membaca ayat-ayat Al-Quran.

"Pihak kepolisian tidak perlu khawatir. Simpatisan HTI biasa datang mengikuti sidang dan selalu aman," ujar jubir eks HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Senin.

Baca juga: Jubir eks HTI minta pendukung tertib

Menurut Ismail, para simpatisan hanya melakukan dzikir dan berdoa agar membuka pintu hati Majelis Hakim PTUN.

"Mereka mengetuk pintu langit, membuka hati Majelis Hakim, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ismail.

Kepolisian hanya mengijinkan sebagian simpatisan eks HTI maupun simpatisan pemerintah untuk masuk ke dalam ruang sidang maupun di area dalam gedung PTUN karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Para simpatisan yang masuk harus mengisi daftar hadir yang disediakan di pintu gerbang.

Sementara ratusan simpatisan lain, dapat menyaksikan sidang pembacaan putusan melalui layar besar berukuran empat meter persegi. Berdasarkan jadwal sidang putusan gugatan eks HTI akan digelar pukul 09.00 WIB.

Pada Senin (7/5), PTUN akan membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabutan badan hukum organisasi tersebut. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Baca juga: Pemerintah setuju bubarkan HTI
Baca juga: HTI dibubarkan karena langgar sila ketiga Pancasila


Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Baca juga: PTUN gelar sidang putusan gugatan HTI

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018