Padang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 216 gram milik tersangka Muhammad Rijal (22) dan Ferizal (32) yang terlibat jaringan internasional.

"Barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu-sabu seberat 192,65 gram dan sisanya dipergunakan untuk barang bukti di pengadilan dan tes laboratorium," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Emrizal Hanaz saat pemusnahan barang bukti di Padang, Senin.

Menurut dia pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat pasal 91 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti narkoba setelah tujuh hari dari penangkapan harus memiliki status untuk dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk kebutuhan pengadilan.

"Kami di sini menjalankan amanat undang-undang agar status barang bukti ini jelas dan sebanyak 192,65 gram kami musnahkan pada hari ini," kata dia.?

Pemusnahan ini dihadiri oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar,BBPOM Padang, sementara pihak kejaksaan baik dari Kejati Sumbar maupun Kejari Padang Pariaman tidak hadir. Pemusnahan yang awalnya direncanakan dilakukan pukul 10.30 WIB diundur selama dua setengah jam karena menunggu pihak jaksa.

"Karena jaksa tidak kunjung datang kita lakukan pemusnahan terhadap barang bukti ini disaksikan oleh kedua tersangka, Ditnarkoba Polda, BBPOM Padang, Penasehat Hukum tersangka dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya barang bukti ini setelah pihaknya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yaitu Muhammad Rijal (22) dan Ferizal (32) yang memiliki peran berbeda dalam bisnis haram tersebut.

"Pengungkapan ini dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan selama enam bulan," kata dia.

Ia menjelaskan awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka Muhammad Rijal. Pria asal Aceh tersebut diawasi dalam kurun waktu enam bulan dan tersangka sering bolak-balik ke Malaysia.

Pelaku ini berencana membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Bandara Aceh menuju Bandara Internasional Minangkabau  melalui Bandara Kualanamu Medan.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan deputi intelejen BNN untuk mengetahui nomor penerbangan tersangka. Setelah itu mereka berencana melakukan penangkapan di BIM.

"Dalam melakukan penangkapan kita berkoordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura dan Bea Cukai Teluk Bayur serta maskapai Lion Air agar tersangka menempati nomor tempat duduknya," kata dia.

Sesampai di BIM, petugas langsung menangkap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 215 gram yang disimpan di dalam celana dalamnya.

"Barang bukti itu simpan di dalam selangkangan korban dan tidak terdeteksi di bandara Aceh dan Medan," ujarnya.

Pihaknya langsung mengembangkan ke mana pelaku akan membawa barang tersebut. Pada Minggu (22/4) petugas meminta tersangka menghubungi rekannya yang bernama Ferizal.

Tersangka Ferizal ini mengajak bertemu di depan Hotel Basko kemudian petugas langsung menangkap pelaku. Bersama pelaku petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu gram.

"Pelaku ini merupakan bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di kota ini. Dia juga terlibat dalam jaringan lapas dengan seorang narapidana di Lapas Muaro Klas II A Padang,"kata dia.

Kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Pewarta: Denya Utama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018