Bogor (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan tindakan pemerintah benar.

"Ini menunjukkan bahwa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu nampak dan itu terbuka," kata Pramono usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu Pimpinan DPD di Istana Bogor, Jabar, Senin.

Pramono mengatakan bahwa PTUN merupakan lembaga yudikatif yang kridebel dan independen dalam memutus dan pemerintah tidak ikut campur dalam mengambilan putusan tersebut.

Pramono berharap dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi ditambah putusan PTUN ini mengajak anggota HTI berorganisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Seyogyanya HTI ini berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai monggo, dengan ormas agama monggo, yang penting sebagai elemen bangsa bersama-sama membangun negara," harapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahwa putusan PTUN ini memperkuat kekuatan hukum dari tindakan pemerintah membubarkan HTI.

"Kalau sisi pemerintah sudah jelas, sekarang posisi legalnya sudah jelas," kata Pratikno singkat.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.

Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan, namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

"Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah.  Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujat Hakim Anggota Roni Erry.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018