Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpian Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Putusan itu, kata Yaqut di Jakarta, Senin, menguatkan Surat Keputusan Menkumham tentang Pembubaran HTI yang dikeluarkan pada Juni 2017.

"HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara," kata Yaqut.

Ia mengatakan gerakan HTI menyebarkan paham khilafah jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan mengancam keutuhan bangsa.

Atas putusan PTUN tersebut, Yaqut mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota atau simpatisan HTI agar kembali kepada NKRI.

Di sisi lain, Yaqut mengimbau seluruh anggota Ansor dan Banser untuk tidak memusuhi eks anggota HTI, tetapi justru merangkul mereka untuk bersama-sama membangun negara ini.

"Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahmi yang baik, apalagi ini saudara sesama muslim. Wajib hukumnya," ujar Yaqut.

Ia juga meminta anggota Ansor dan Banser ikut memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa HTI telah dibubarkan.

Baca juga: Pramono: Putusan PTUN buktikan tindakan pemerintah benar

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018