Temanggung (ANTARA News) - Seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang pesat di dunia, Indonesia akan menjadi target pasar global karena merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke tiga di Asia setelah China dan India.

“Saat ini, dalam era 4G LTE yang sedang berkembang, tentunya pengguna smartphone di Indonesia diprediksi semakin tumbuh,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangannya diterima di Temanggung, Senin.

Oleh karenanya, melalui penerbitan Permenperin Nomor 29/2017, dimaksudkan untuk mendorong terus penumbuhan industri komponen telepon seluler (ponsel), komputer genggam dan komputer tablet serta pengembang software di dalam negeri. 

Selain itu juga menumbuhkan pusat inovasi baru dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Beleid TKDN tersebut diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29  Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

Ini menjadi salah satu tekad  pemerintah menggenjot keberlanjutan industri telematika di Indonesia.

“Dengan bertumbuhnya industri-industri perakit dan pembuat komponen, sekitar 30 perusahaan ponsel dan tablet telah memenuhi TKDN 30 persen,” tutur Airlangga. 

Untuk itu, Kemenperin terus meningkatan daya saing produk lokal agar mampu berkompetisi dengan barang-barang impor.

Alhasil, hingga saat ini industri ponsel di Tanah Air tumbuh signfikan, yang terdiri dari 28 merek global, 19 merek lokal, 2 SMT (surface mount technology), dan 7 EMS (Electronic Manufacturing Services).

Selain itu, terdapat 30 industri komponen berbagai jenis, di antaranya menghasilkan PCBA, Charger, Earphone, USB cable, perakitan baterai lithium, dan kemasan.

“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2  merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple,” sebut Airlangga.  

Dengan demikian, selain dapat mendongkrak kemampuan industri dalam negeri, Permenperin Nomor 29/2017 juga mendorong peningkatkan nilai tambah produk dan menciptakan lapangan kerja sehingga  memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018