Jayapura (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Provinsi Papua terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jaap Ormuseray, di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya berharap dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat untuk mencegah peredaran kayu ilegal, sehingga kelestarian hutan Bumi Cenderawasih dapat dijaga secara maksimal.

"Kami mau sampaikan kepada oknum yang melakukan perambahan hutan, jika mengambil hasil hutan tanpa izin maka pemerintah tidak akan tinggal diam," katanya lagi.

Menurut Jan, selama ini pihaknya bersama jajaran kepolisian terus melakukan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dalam bentuk imbauan atau membuat surat edaran agar masyarakat tidak melakukan perambahan hutan.

"Sebelumnya, tim satgas gabungan yang terdiri dari polisi kehutanan dan personel Brimob Polda Papua mengamankan empat truk yang mengangkut sedikitnya 292 batang kayu diduga ilegal yang akan dibawa ke Jayapura dari sejumlah tempat berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Keerom, Senin (7/5) malam," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebanyak 292 batang kayu tersebut terdiri dari 245 kayu merbau dan 47 batang kayu campuran yang diamankan dari Kwarja Taja dan dari Buspun Gresi Selatan, rencananya akan dibawa ke PT Harangan Bagot di Kota Jayapura, lalu dari Boasom Unurumguay akan dibawa ke sawmill di Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Upaya yang kami lakukan ini sebagai tindak lanjut rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyelamatan sumber daya alam Papua serta dalam rangka menjaga kelestarian hutan Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan sejak adanya pengalihan kewenangan Dinas Kehutanan dari kabupaten ke provinsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebabkan terjadi kekosongan petugas kehutanan di kabupaten, sehingga menyebabkan kembali marak peredaran kayu ilegal.

 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018