Majikan perempuan sering marah-marah dan mukul pakai benda apa aja yang ada di dekatnya."
Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memperkarakan seorang pengguna jasa atas dugaan pelaku kekerasan fisik terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan atas laporan KJRI Jeddah, dan pelaku ditahan Kepolisian Resor Makkah, Arab Saudi.

Keterangan KJRI Jeddah yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Kamis (10/5), menyebutkan bahwa KJRI Jeddah juga berhasil menekan keluarga pelaku untuk membayar hak-hak korban senilai 172.750 riyal (Rp621 juta) yang terdiri atas sisa gaji 52.750 riyal dan kompensasi senila 120.000 riyal dengan perjanjian tanazul (pemberian pemaafan) oleh korban.

PMI yang bekerja pada keluarga orang Arab Saudi di Makkah itu tercatat sebagai perempuan kelahiran Karawang, Jawa Barat. Ia selama enam bulan ini kerap kali mengalami kekerasan fisik dari isteri majikan.

Ia mengaku sering dipukul, disundut dengan logam panas, ditusuk-tusuk di beberapa bagian punggung dan berbagai kekerasan lainnya.

"Majikan perempuan sering marah-marah dan mukul pakai benda apa aja yang ada di dekatnya," tutur perempuan kelahiran 1978 itu.

Atas tindakannya yang kelewat batas, pelaku hingga saat ini masih ditahan pihak kepolisian, meskipun telah membayar kompensasi. Apalagi, menurut KJRI Jeddah, ditemukan fakta oleh penyidik bahwa sang majikan mengemplang gaji pembantunya itu selama lima tahun dan lima bulan.

Pengungkapan kasus PMI tersebut bermula saat dirinya hendak mengajukan pembaharuan Perjanjian Kerja (PK) di KJRI Jeddah untuk mengajukan penggantian paspor pada Selasa, 10 April 2018.

Saat itu, ia ditemani majikan. Dari keterangan petugas di loket pelayanan, PMI tersebut didandani sedemikian rupa sehingga tidak tampak di tubuhnya bekas-bekas penyiksaan.

Sudah menjadi standar prosedur operasional di KJRI Jeddah bahwa setiap mengajukan pembaharuan dokumen, baik paspor maupun PK, pemohon wajib menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dan pengguna jasa wajib hadir untuk memastikan hak-hak pemohon ditunaikan oleh pengguna jasa dan tidak mengalami tindakan apapun yang merugikan dari pengguna jasa.

"Waktu itu ia ditemani majikan dan istri. Dari sinilah kasus ibu Ida terungkap," ucap Ainur Rifqie Madanie, pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-3 dalam laporannya kepada Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.

Atas laporan tersebut, Konjen langsung menurunkan tim untuk mengusut kasus penganiayaan ini dengan membawa Ida ke kantor Kepolisian Resor Al-Syarae Makkah dan langsung menemui Kepala Resor Letkol Fawwaz Al Bulkhi.

Berdasarkan laporan tim KJRI, Kapolres Al Syarae segera memerintahkan Kepala Reskrim Kapten Mohammed Safar untuk melakukan penyelidikan sekaligus menerbitkan surat pengantar ke Rumah Sakit King Faisal agar segera dilakukan visum terhadap Ida.

Bersama pihak kepolisian tim KJRI Jeddah pada 15 April kembali ke kantor Polres Al Syarae untuk melakukan BAP kepada Ida. Diungkapkannya dalam BAP tersebut bahwa kekerasan oleh isteri majikan atas dirinya semakin menjadi-jadi selama enam bulan terakhir.

Secara terpisah di hari yang sama, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap isteri pengguna jasa dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kepada tim KJRI Jeddah kala itu pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Oleh sebab itu, tim diminta kembali lagi menghadap keesokan harinya guna melengkapi berkas BAP sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri (niyabah ammah) di Mekkah.

Konjen memerintahkan tim pelayanan dan perlindungan warga KJRI Jeddah agar kasus tindakan tidak manusiawi kepada Ida terus dikawal dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Kami akan terus kawal pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya. Zero tolerance terhadap tindakan kekerasan oleh siapapun kepada WNI," tegas Konjen kepada tim perlindungan WNI KJRI Jeddah.

Konjen juga memerintahkan tim agar segera mengirimkan laporan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui Nota Diplomatik dan menyampaikan surat pengaduan kepada kantor tenaga kerja (maktab amal) guna menuntut penyelesaian hak- hak Ida.

Sesuai janjinya, pengguna jasa Ida mendatangi KJRI pada 16 April dan menyerahkan uang senilai 120 ribu riyal sebagai bentuk kompensasi tanazul.

Setelah hak-haknya dipenuhi, Ida didampingi staf KJRI dipulangkan oleh KJRI Jeddah Rabu, 9 Mei 2018.

Saat melepas keberangkatan Ida ke Bandara King Abdulaziz, Konjen berpesan kepadanya agar memanfaatkan hasil jerih payahnya selama bekerja untuk hal-hal yang produktif.

"Beli sawah atau buka warung ya. Jangan dihambur-hamburkan uangnya," demikian pesan Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.

Baca juga: KJRI Jeddah bantu pulangkan WNI sakit

Baca juga: BIJB-KJRI Jeddah bahas MoU dengan TAV

Baca juga: ARTIKEL - KJRI jeddah paksa majikan pulangkan pekerja migran Indonesia

Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018