... telah berkoordinasi agar revisi UU ini segera diselesaikan namun ada beberapa kendala yang menyebabkan belum ada kesepakatan mengesahkan undang-undang ini...
Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mendesak revisi UU Antiterorisme yang sedang dibahas pemerintah dan DPR segera diselesaikan agar tidak ada lagi aksi teror di negeri ini. "Kami telah berkoordinasi agar revisi UU ini segera diselesaikan namun ada beberapa kendala yang menyebabkan belum ada kesepakatan mengesahkan undang-undang ini," kata dia di Padang, Minggu ketika berkunjung ke Gereja BNKP.

Ia mengatakan, serangan bom pada tiga gereja di Surabaya semakin menguatkan agar revisi undang-undang segera dirampungkan. "Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi di Kota Surabaya dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali," katanya

Ia mengajak masyarakat tidak takut dengan aksi teror karena pemerintah akan berusaha untuk menuntaskan permasalahan ini.

Terkait materi yang nantinya dimasukkan dalam revisi undang-undang teroris harus sesuai dengan pembahasan oleh Panitia Kerja RUU Anti Terorisme baik definisi terorisme, tindakan yang dikatakan sebagai teror, adanya santunan bagi korban teror dan sebagainya. "Saya sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan rekan menteri lainnya agar revisi undang-undang harus segera dituntaskan. Kondisi terakhir ada beberapa perbedaan pendapat dalam upaya penanggulangan dan pencegahan aksi terorisme," kata dia

Sementara terkait dugaan hubungan kerusuhan di Rutan Mako Brimob dengan pengeboman tiga gereja di Surabaya, ia mengatakan, itu tugas polisi mengungkap penyebab terjadinya aksi pengeboman itu. 
"Silahkan polisi yang meneliti persoalan tersebut," kata Laoly.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, menyatakan, serangan bom terjadi pada tiga gereja yang ada di Surabaya, Minggu. "Kejadian bom ada di tiga lokasi. Di Gereja Santa Maria Tak Bercelah Ngagel, GKI Jalan Diponegoro, dan Gereja Jalan Arjuna," kata dia.

Pewarta: Denya Utama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018