Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak internal pemerintah menyepakati materi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, termasuk yang berkenaan dengan definisi terorisme, supaya pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa segera diselesaikan untuk kemudian disahkan pemberlakuannya.

"Saya mendesak internal pemerintah capai kesepaktan agar RUU Terorisme segera disahkan," kata Bambang di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa DPR sudah 99 persen siap "ketok palu" menyetujui pengesahan RUU Terorisme sebelum reses masa sidang yang lalu, namun pemerintah meminta penundaan karena belum sepakat soal definisi terorisme.

"Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujarnya.

Apabila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme dalam rancangan undang-undang itu, ia melanjutkan, maka DPR bisa menyetujui pengesahannya pada masa sidang mendatang.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU Terorisme menyusul ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi.

Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi,

Dia mengatakan menurut undang-undang anti-terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror baru bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang bukti rencana aksinya.

Baca juga: Kapolri usul Perppu Terorisme
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018