Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan grasi para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat, seusai sholat Jumat di masjid Baiturrahim di kompleks Istana Presiden. "Tadi pak Ramlan Surbakti --Ketua KPU-- menyerahkan surat yang intinya meminta Presiden untuk menggunakan hak konstitusinya yang diatur di dalam UUD 1945, pasal 14 mengenai grasi dan yang lain," katanya. Menurut Hatta, pemerintah akan mempelajari surat itu. "Tentu harus ada prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 pasal 14 itu harus ada pertimbangan dari MA," katanya. Ketika ditanya mengenai kapan Presiden akan memberikan jawaban, Hatta berkata, "Tentu ada prosedur administratifnya, yaitu harus meminta pertimbangan MA," katanya. Hatta mengatakan bahwa surat yang disampaikan Ramlan, Jumat (20/7) adalah surat pertama yang diterima Presiden Yudhoyono mengenai permintaan grasi dari para anggota KPU. "Tidak pernah ada surat sebelum ada surat ini, kalaupun ada yang mengaku sudah mengirim, saya sama sekali belum terima. Dan presiden pun tidak terima, bahkan presiden mengatakan bahwa hanya mendengar dari koran jika yang bersangkutan akan mengajukan kepada presiden tapi presiden belum menerima," jelasnya. Sejumlah personil KPU yang masih menjalani vonis hukuman pengadilan adalah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, serta tiga anggota KPU yakni Mulyana W Kusumah, Daan Dimara, dan Rusadi Kantaprawira.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007