Jakarta (ANTARA News) - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia - Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), TM Mangunsong, menyampaikan desakan kepada pemerintah dan DPR-RI untuk segera memberlakukan revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"UU No. 15 Tahun 2003 sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan terorisme pada kondisi negara saat ini. Seperti di dalamnya disebutkan polisi bertindak sesudah adanya tindakan dan aksi kejahatan yang dilakukan," kata Mangunsong di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, kata Mangunsong, polisi baru bisa bertindak setelah ada kejadian dan korban, sehingga tidak relevan lagi untuk dipertahankan terkait situasi yang berkembang akhir-akhir ini.

Pasalnya, Mangunson menilai Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi darurat terorisme."Ini terbukti baru saja terjadi kerusuhan di Mako Brimob dan kemarin kita dikejutkan kembali dengan ledakan pada tiga Gereja di Surabaya. Hal itu membuktikan sel teroris sudah menyusup kesegala lapisan masyarakat dengan pola-pola baru, terbukti pelaku teror di Surabaya terindikasi adalah seorang ibu dan Anak yang berusia 9 dan 11 tahun. Ini membuktikan sel teroris sudah sampai ke segala lapisan masyarakat, apalagi pada saat yang sama, polisi juga berhasil menangkap teroris di Cianjur," kata Mangunsong yang juga Ketua Cabang Peradi RBA Jakarta Pusat.

TM Mangunsong menilai undang-undang yang berlaku saat ini berfungsi hanya sebagai pemadam kebakaran.

"Ini saya nilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan teroris yang bersifat exstra ordinary crime, namun penanganannya dilakukan dengan pola dan cara penanganan kriminal biasa," tegasnya.

Karenanya, pihaknya meminta agar sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UU tersebut dengan memberi payung hukum kepada kepolisian dan bila perlu juga melibatkan TNI dengan otoritas dan kewenangan yang lebih untuk melalukan tindakan represif sebagai upaya preventif untuk dapat mengambil tindakan hukum segera sebagai bentuk pencegahan bila polisi melihat dan menilai ada seseorang atau suatu kelompok terindikasi hendak melakukan tindakan terorisme.

Baca juga: PBNU desak pengesahan RUU Antiterorisme

Baca juga: Mempercepat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Baca juga: Pelibatan TNI tunggu revisi UU Antiterorisme


Dikatakan TM Mangunsong, dikarenakan revisi UU ini sudah sangat mendesak dan usulan revisi itu sudah ada di DPR hampir 1 tahun, maka bila perlu Presiden juga segera mengeluarkan Perppu pemberantasan tindak pidana teroris agar aparat penegak hukum tidak gamang dalam mengambil tindakan hukum dilapangan.

"Penerbitan Perppu dianggap perlu segera karena negara kini sudah masuk dalam kondisi darurat teroris. Ini untuk mencegah timbulnya korban. Negara harus segera hadir untuk menjamin keselamatan warganya dari ancaman teroris dan Negara tidak boleh kalah atas teroris," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan terkait RUU Pemberantasan Terorisme, 99 persen DPR-RI siap untuk ketuk palu, namun pemerintah belum sepakat terkait definisi teroris.

 

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018