Ambon (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah.

Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa, mengatakan, penetapan jam kerja itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur No.: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018,  mengatur jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah /2.018 Masehi.

Tujuannya untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Pada Jumat jam kerja pukul 08.00 - 15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Pada Jumat jam kerja pukul 08.00 - 14.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIT.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, menurut surat edaran Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

Baca juga: Jakarta siapkan takjil untuk warga 223 RW selama Ramadhan

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018