Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri Aiptu Martua Sigalingging, polisi yang tewas pada aksi penyerangan oleh teroris di Markas Polda Sumut pada 25 Juli 2017.

LPSK dalam siaran persnya, Kamis, mengungkapkan kurang lebih Rp600 juta kompensasi yang diminta, majelis hakim mengabulkan seluruhnya.

Sementara pelaku atas nama Syawaluddin Pakpahan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus terorisme yang terjadi di Polda Sumut, dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/5).

Keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini tercatat sebagai yang kedua kalinya, setelah sebelumnya korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri dari korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan sejumlah pelaku teror di Markas Polda Sumut pada Juli tahun lalu.

"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan," katanya.

Lili berharap putusan serupa yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan.

Karena, menurut Lili, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, LPSK LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi.

Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi. Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.

Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK.

?Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya,? imbuh Lili.

Wakil Ketua LPSK ini mengungkapkan bahwa korban meninggalkan seorang istri dan sembilan anak, dimana enam anak masih pelajar.

Baca juga: Anggota Polda Riau korban serangan teroris sosok religius

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018