Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam kaitannya dengan kasus tsuap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Rabu lalu KPK sudah mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istrinya Hendrawati, Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan Dirwan, dan Juhari dari unsur swasta.

"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Ketiga tempat itu adalah rumah pribadi tersangka di Jalan Gerak Alam, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kantor Bupati Bengkulu Selatan, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Penggeledahan masih berlangsung sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," kata Febri.

Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga sebagai penerima suap, sedangkan Juhari adalah pemberi suap.

Baca juga: Kantor bupati Bengkulu Selatan digeledah KPK

Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen "fee" yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen "fee" sebesar Rp112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan diduga terlibat suap lima proyek

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018