Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II A Bekasi mendeportasi dua warga India, Jumat dini hari, karena terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan.

"Keduanya kami deportasi tepat pukul 01.20 WIB dini hari tadi dari Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bekasi Sutrisno di Bekasi, Jumat.

Kedua warga India itu tidak mampu memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) karena tidak punya uang.

Mereka dijaring petugas dari sejumlah apartemen di Bekasi dalam kegiatan pengawasan imigrasi pada priode 11-18 Mei 2018.

Menurut Sutrisno, salah seorang di antaranya diketahui sudah habis masa berlaku Kitas-nya selama 14 hari.

"Ada juga seorang warga negara Korea yang sudah `over stay` karena tidak mampu secara keuangan memperpanjang izin tinggalnya, namun lama-lama mereka bayar juga untuk memperpanjang izin tinggal," kata Sutrisno.

Kantor Imigrasi memesan kursi keberangkatan dari maskapai Air Asia untuk dua warga India ke negara mereka.

Baca juga: Karawang deportasi 16 tenaga kerja asing

Sutrisno menambahkan, kegiatan penjaringan WNA tersebut digelar sesuai imbauan Direktorat Jendral Imigrasi.

"Kami telah laksanakan kegiatan tersebut dengan mengawasi keimigrasian yang meliputi sasaran perusahaan, restoran dan apartemen di wilayah Bekasi," kata dia.

Pengawasan orang asing dilakukan terhadap tujuh perusahaan, dua restoran dan tiga apartemen yakni Center Point, Mutiara dan Kemang View.

"Di perusahaan kami periksa 41 WNA, 38 asal Jepang, dua asal Taiwan dan seorang asal Korea. Dari jumlah itu, 29 orang pemegang Kitas," kata Sutrisno.

Pada area sasaran restoran, petugas memeriksa dua orang Korea.

"Petugas temukan seorang WNA Korea yang tidak bisa menunjukkan paspor, setelah ditelusuri, ternyata paspor bersangkutan masih proses pembuatan Kitas di imigrasi Bekasi," katanya.
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018