Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasyim Djojohadikusumo membantah tuduhan berbagai pihak di media sosial bahwa partainya mendukung aksi terorisme karena dianggap menghambat revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya kira itu adalah fitnah, kebohongan, fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami ini adalah fitnah murahan," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan bahwa Fraksi Gerindra DPR RI tidak pernah menghalangi pengesahan revisi UU Antiterorisme karena faktanya, pihak pemerintah melalui Menkumham yang menunda-nunda pembahasan dan finalisasi UU tersebut.

Hasyim mengatakan dirinya sudah mengonfirmasi kepada Fraksi Gerindra DPR RI bahwa pembahasan revisi UU Antiterorisme prosesnya sudah 99 persen, tinggal menunggu pendapat pemerintah terkait definisi terorisme.

"Yang terjadi sekarang ini terkait penundaan pembahasan RUU Antiterorisme bukan di DPR dan di Pansus, namun 99 persen sudah disepakati selesai di DPR. Masalahnya sekarang antara Menkumham dan TNI," ujarnya.

Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra, Muhammad Syafi`i menegaskan bahwa tuduhan terhadap partainya itu adalah tindakan yang sangat picik sehingga pihaknya telah melaporkan 11 akun medsos itu ke Bareskrim Polri.

Langkah itu, menurut dia, agar tidak seenaknya membuat berita bohong atau "hoax" dan itu sudah termasuk dalam pelanggaran hukum.

Baca juga: Gerindra pertanyakan ketidaksiapan aparat deteksi aksi teror

"Dan kita dorong Kepolisian harus menindaklanjuti itu, seperti biasa kalau itu merugikan pemerintah cepat dieksekusi, namun kalau tidak merugikan pemerintah dibiarkan begitu saja. Dan kami minta cepat dieksekusi kepolisian," katanya.

Dia pun meminta Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari partainya terhadap belasan akun medsos tersebut.

Baca juga: Prabowo menilai TNI harus dilibatkan berantas terorisme

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018